Juru Sita PA Ternate, Haris Ode membacakan penetapan eksekusi itu menyatakan, sesuai penetapan eksekusi agar tanah dan bangunan itu dikosongkan sebagaimana putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Sementara pihak tergugat didampingi kuasa hukum mereka Muhammad Konoras juga meminta Propam Polda Malut untuk mendampingi mereka dengan maksud agar tidak terjadi tindakan arogansi dari personel Polres. Pihak PA dalam melaksanakan putusan eksekusi itu meminta bantu pengamanan dari personel Polres Ternate. Selain itu juga dihadiri para pihak dan terjadi perdebatan panas antara PA, kuasa hukum termohon eksekusi/tergugat dan juga kuasa pemohon eksekusi/penggugat. Pantauan wartawan NMG di lapangan, puluhan personel polisi dari Polda Malut dan Polres Ternate diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 09.20 WIT menggunakan seragam lengkap.